oleh Ade Arfan
Agung Laksono (Antara/Ujang Zaelani)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan penggeledahan kantor Setya Novanto harus sesuai prosedur dan ditujukan untuk penegakan hukum. Bukan untuk misi politik tertentu.
"Kalau itu memang untuk kepentingan hukum, proses hukum dan aturannya saya kira tidak apa-apa," kata Agung di Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Ia mengingatkan penggeledahan tersebut tidak berunsur politis. "Ya barangkali ada maksud politisasi, misalnya, tapi kalau tidak ada tidak apa-apa, demi penegakan hukum," katanya.
KPK menggeledah ruang kerja Setya Novanto terkait kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang US$ 1.050.000 (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar. (Ary)
No comments:
Post a Comment